Memahami Arti dari Marka Jalan: Pengertian, Warna dan Jenisnya


Senin, 20 Oktober 2025


Setiap kita berkendara, tanpa kita sadari bahwa kita mengikuti petunjuk yang terpampang di permukaan jalan. Garis-garis, panah, dan simbol tersebut bukanlah sekedar hiasan, melainkan marka jalan yang memiliki kekuatan hukum. Marka jalan adalah tanda yang berada di permukaan atau di atas permukaan jalan, berupa garis membujur, garis melintang, garis serong, atau lambang tertentu.


Tanda tersebut berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas, membatasi daerah kepentingan lalu lintas, dan memberikan informasi atas peringatan kepada pengguna jalan (PM Perhubungan, 2014).


Maka dari itu, marka jalan merupakan salah satu perangkat pengaturan lalu lintas yang penting untuk menjamin ketertiban dan keselamatan pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki. Aturan tentang marka jalan di Indonesia pertama kali diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014, kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 untuk menyesuaikan kebutuhan identifikasi jalan nasional.


Fungsi Warna Marka Jalan

PUTIH:

  • Fungsi Utama: Menetapkan kerangka regulasi dasar.
  • Aplikasi: Garis pembagi lajur, panah arah, zebra cross, garis henti.
  • Ketentuan terbaru: Pada jalan nasional, putih digunakan untuk garis putus-putus (pembagi lajur) dan garis utuh di sisi kiri jalan.

KUNING:

  • Fungsi Utama: Larangan berhenti, parkir, atau melintas.
  • Aplikasi: Marka kotak kuning di persimpangan, garis tepi jalan, garis ganda kuning pemisah arah.
  • Ketentuan terbaru: Pada jalan nasional, kuning digunakan untuk garis utuh/putus-putus sebagai pembatas jalur dan garis utuh di sisi kanan jalan.

MERAH:

  • Fungsi Utama: Penanda jalur khusus dan prioritas.

HIJAU:

  • Fungsi Utama: Penanda jalur sepeda.

COKLAT:

  • Fungsi Utama: Menandai kawasan pariwisata dan jalur evakuasi.

Jenis Marka Jalan Berdasarkan Bentuk

  1. Marka Membujur
    • Garis utuh: Dilarang melintasi atau berpindah jalur.
    • Garis putus-putus: Memperbolehkan perpindahan lajur dengan aman.
    • Garis ganda (utuh + putus-putus): Hanya sisi garis putus-putus yang boleh melintas.
    • Garis ganda utuh: Kedua arah dilarang melintas.
  2. Marka Melintang
    • Garis henti di lampu lalu lintas.
    • Zebra cross sebagai tempat penyeberangan.
    • Batas prioritas (yield line).
  3. Marka Serong
    • Garis miring/chevron untuk area larangan masuk, seperti median jalan atau persimpangan.
  4. Marka Lambang
    • Panah: Arah lajur.
    • Segitiga: Prioritas untuk arus jalan utama.
    • Tulisan: “STOP”, “BUS”, “ZONA SELAMAT SEKOLAH”.
    • Simbol: Sepeda, motor, bus.
  5. Marka Khusus
    • Kotak kuning di persimpangan.
    • Jalur khusus sepeda, bus, motor.
    • Marka penyeberangan pejalan kaki (termasuk pelican crossing).
    • Marka larangan parkir.
    • Marka jalur evakuasi.
    • Marka pariwisata.
    • Marka kewaspadaan dengan efek kejut.

Kesimpulan

Marka jalan bukan hanya sekedar garis atau simbol di atas aspal, tetapi perangkat vital yang menjadi bahasa universal lalu lintas. Melalui peraturan resmi dari PM 34 Tahun 2014 dan penyempurnaannya dalam PM 67 Tahun 2018 , setiap warna dan jenis marka jalan memiliki arti dan fungsi yang jelas dan berbeda mulai dari pengaturan arus kendaraan, penegasan area larangan, petunjuk jalur khusus, hingga penanda zona strategis.


Pembaruan regulasi tahun 2018 menekankan pentingnya diferensiasi jalan nasional dan non-nasional melalui penggunaan kombinasi warna kuning dan putih, sehingga sistem marka lebih mudah diidentifikasi sekaligus meningkatkan standar keselamatan.


Dengan memahami dan mematuhi marka jalan, pengguna jalan tidak hanya menjaga keselamatan diri sendiri, tetapi juga berkontribusi terhadap kelancaran, keteraturan, dan keamanan lalu lintas secara kolektif.

Tertarik Menggunakan Produk Kami?

Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk konsultasi dan penawaran terbaik. Tim ahli kami siap memberikan rekomendasi teknis dan solusi yang tepat sesuai kebutuhan proyek marka jalan Anda.

Hubungi Kami:
WhatsApp: 0852-1375-7514
Email: info@tunaschemicals.co.id


Sumber:
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.

Berita Lainnya

Cairan Ajaib Pembersih Mesin dan Perkakas Anda



Apa Itu Cat Thermoplastic dan Coldplastic



MEMILIH ENGINE DEGREASER TERBAIK UNTUK MEMBERSIHKAN MESIN